Program pegungkapan suka rela wajib pajak yang di jelaskan didalam UU RI No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan pada 07 Oktober 2021 merupakan kebijakan pengungkapan sukarela yang diperuntukan untuk para wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty 2015 ke belakang lalu atau peserta Tax Amnesty Jilid I yang diselenggarakn pada 2016-2017. Didalam program pengungkapan sukarela ini, para wajib pajak atau peserta Tax Amnesty Jilid I diberikan 3 kategori, yang semua ratenya di atas yang sudah berlaku pada Tax Amnesty Jilid I.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pada saat itu pengampunan pajak yang diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.
Sementara diketahui pada bab V UU HPP pasal 5 ayat 7 tarif Tax Amnesty Jilid II , PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya:
Agar lebih dipahami, berikut skema perhitungannya: Tuan pardi sudah mengikuti Tax Amnesty 2015, namun dia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, dan rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015.
Diasumsikan, harga rumah tersebut senilai Rp 5 miliar, maka sekarang Tuan pardi berkesempatan melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.
Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Tuan pardi adalah sebesar 8%.
Maka 8% dikali dengan nilai rumah Rp 5 miliar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan pardi ke negara sebesar Rp 400 juta untuk harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.