Program pengungkapan sukarela waib pajak atau sering di sebut dengan Tax Amnesty Jilid II yang telah di sahkan pada 07 Oktober 2021 dan diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program pengungkapan pajak atau Tax Amnesty Jilid II ini tidak diperuntukan bagi wajib pajak badan kecuali peserta Tax Amnesty Jilid I. Diketahui bahwa pemerintah memberikan 2 kebijakan pada Tax Amnesty Jilid II.
Pertama, kebijakan I program pengungkapan sukarela ditujukan pada wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid I atau harta yang di peroleh pada Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebagaimana dijelakan pada UU HPP bab V pasal 5 ayat 4.
Kedua, program pengungkapan sukarela pada kebijakan kedua ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, pernyataan ini tertuang dalam UU HPP pasal 8 ayat 1. Pada skema ke dua ini tidak di berlakukan kepada wajib pajak badan.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diketahui bahwa wajib pajak badan yang bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II melalui kebijakan I pada 2022 mendatang adalah peserta Tax Amnesty Jilid I yang diadakan tahun 2016-2017
Dasar pengenaan pajak yang digunakan oleh peserta Tax Amnesty Jilid II melalui kebijakan I adalah jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Hal ini dapat diketahui dalam UU HPP bab V pasal 5 ayat 8.