Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut dengan Tax Amnesty Jilid II akan di mulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pelaksanaan PPS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Agar bisa mengikuti program pengampunan pajak tersebut ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Tax Amnesty Jilid II ini.
Di dalam Bab V Pasal 8 Ayat 4 UU HPP dijelaskan beberapa ketentuan untuk wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta bersih yang di peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O dan masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2O2O serta belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2O2O kepada Direktur Jenderal Pajak. Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang hal ini dijelaskan pada Bab V Pasal 8 Ayat 2 UU HPP.
Yuk simak beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi saat pengungkapan harta bersih.