Program pengungkapan sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II terhadap harta yang belum diambil pajaknya akan dimulai pada 1 Januari 2022. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Yang disahkan pada 07 Oktober 2021
Dalam program ini waib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 januari 2016 sampai dengan 30 desember 2020 yang masi dimiliki pada tanggal 31 desember 2020 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 hal ini tertulis dalam Bab V pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021.
Pengungkapan harta bersih wajib pajak orang pribadi dijelaskan dalam Bab V pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 “Wajib Pajak orang pribadi mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.”
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Bab V pasal 10 ayat (3)Surat pemberitahuan pengungkapan harta yang di sampaikan harus dilampiri dengan: