Pemerintah kembali berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Program tax amnesty jilid II ini tercantum dalam Pasal 5 dengan penamaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Pengampunan pajak bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.
Mengutip RUU HPP, pada Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022,” tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP. Dikutip, Minggu (3/10/2021).
Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II:
A. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
B. Sebesar 8% atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
C. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
D. Sebesar 8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
E. Sebesar 11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan,“.