Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021. Seperti diketahui, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak adalah atau program pengungkapan sukarela wajib pajak atau pengampunan pajak atau tax amnesty. Pada Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah mengungkapkan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.
Wajib pajak juga bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini akan dilaksanakan selama 6 bulan yakni mulai dari 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022.
Dalam UU HPP BAB V Pasal 10 Ayat (5) dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan UU HPP telah disahkan berlaku ketentuan sebagaimana di atur dalam UU HPP BAB V Pasal 10 Ayat (5a, dan 5b). DJP akan memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi. Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan berlaku ketentuan: