Pemerintah kembali melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II. Program ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang telah resmi disahkan. Dengan adanya program ini Wajib Pajak Kembali mendapatkan kesempatan untuk mengungkapkan harta-hartanya yang belum dilaporkan.
Program Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dan peserta wajib mengalihkan hartanya paling lambat 30 September 2022. Tetapi ada aturan jenis harta yang boleh ikut serta dalam Tax Amnesty Jilid II.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagaimana dimaksud pada pada Bab V Pasal 8 Ayat (1) wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:
Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada BAB V Pasal 5 Ayat (2) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang. Harta bersih juga dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib ajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2O2O.
Wajib pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) BAB V Pasal 8 Ayat (4) harus memenuhi ketentuan: